![]() |
| Sumber : https://opini.id/politik/read-12269/10-seri-kapal-pengawas-perikanan-penjaga-perairan-indonesia- |
Di Indonesia yang memiliki luas wilayah perairan yang besar, terdapat pengawas perikanan yang bertugas mengawasi pengelolaan usaha di sektor perikanan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Tugas dan fungsi pengawas perikanan ini juga diatur dalam Permen PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Dalam Permen PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2017, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 8 dijabarkan definisi jabatan fungsional pengawas perikanan sebagai berikut,
jabatan fungsional pengawas perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.Sedangkan definisi pejabat fungsional pengawas perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan. Pengawasan perikanan adalah adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.Penjabaran dari kegiatan pengawasan adalah
kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan, pengawasan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati, pengawasan benda berharga asal muatan kapal tenggelam dan pasir laut, tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan.Banyaknya komponen kegiatan pengawasan perikanan, kemudian diklasifikasikan menjadi tiga lingkup pengawasan yang meliputi :
- Penangkapan ikan. Yang termasuk dalam penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Pembudidayaan ikan. Yang termasuk dalam pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Konservasi sumber daya ikan. Yang termasuk dalam konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Hal ini mengandung maksud bahwa kompetensi seorang pengawas perikanan adalah ilmu hayat, dalam hal ini perikanan dan kelautan. Sedangkan kedudukan pengawas perikanan di dalam organisasi pemerintah adalah sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan perikanan, baik di instansi pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten / kota.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Dalam Pasal 4 Ayat (1) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Dalam Pasal 4 Ayat (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan meliputi pengawas perikanan pemula / pelaksana pemula, terampil / pelaksana, mahir / pelaksana lanjutan, dan penyelia. Dalam Pasal 4 Ayat (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian meliputi pengawas perikanan ahli pertama / pertama, ahli muda / muda, ahli madya / madya, dan ahli utama / utama.
Tugas Jabatan
Dalam Pasal 5 dijabarkan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Hal ini mengandung maksud bahwa kegiatan pengawasan perikanan bertujuan untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Dalam Pasal 6 Ayat (1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Unsur utama sebagaimana terdiri atas pendidikan, pengawasan perikanan, dan pengembangan profesi.
Penjabaran sub unsur utama terdapat di dalam Pasal 6 Ayat (3) yang meliputi :
- pendidikan (pendidikan formal dan memperoleh ijazah / gelar, pendidikan dan pelatihan fungsional teknis di bidang pengawasan perikanan, dan diklat prajabatan),
- pengawasan perikanan (persiapan pengawasan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan, pengawasan pencemaran perairan, pengawasan pesisir dan pulau – pulau kecil, pengawasan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati, pengawasan benda asal muatan kapal tenggelam dan pasir laut, tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan perikanan),
- pengembangan profesi (pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang pengawasan perikanan, penerjemahan / penyaduran buku, karya ilmiah, dan / atau peraturan di bidang pengawasan perikanan, penyusunan ketentuan pelaksanaan / ketentuan teknis di bidang pengawasan perikanan).
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengawasan perikanan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan perikanan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan,
- perolehan penghargaan/tanda jasa,
- dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Dijabarkan dalam Pasal 10, yaitu Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut :
- Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling banyak 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dari penjabaran beberapa ketentuan terkait jabatan fungsional pengawas perikanan yang diatur dalam Permen PAN RB Nomor 25 Tahun 2017, penting untuk dijadikan pedoman oleh pengawas perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan mempedomani ketentuan dalam Permen PAN RB tersebut, pengawas perikanan tidak akan kebingungan dan tahu apa yang harus dilakukan sebagai pengawas perikanan.
Sekian dulu pembahasan saya tentang jabatan fungsional pengawas perikanan. Pembahasan selanjutnya akan saya sajikan dalam artikel jabatan fungsional pengawas perikanan bagian (2). Dan apabila anda membutuhkan file Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, silahkan mengunduh melalui tautan di bawah ini,
- Unduh Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Unduh Permen PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar